Poster karya Rinaldy Prihandoko

Inspektorat LKPP melakukan
Work from Home

Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Inspektorat LKPP menyelenggarakan tugas kedinasan dengan berkerja di rumah/tempat tinggal (work from home). Pelaksanaan work from home berdasarkan arahan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Inspektorat LKPP telah melakukan work from home sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan secara efektif dan akuntabel, Inspektorat LKPP memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik untuk melakukan koordinasi, pelayanan, dan pekerjaan penugasan pengawasan. Selain itu, Inspektorat LKPP juga turut menerapkan social distancing serta menerapkan hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan.

5/5
654 Views
Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *