Tugas

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di LKPP

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
    keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
    kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
    penugasan Kepala.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan. 
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
1,282 Views