Inspektorat  adalah Unsur Pengawas sebagai Unit Kerja Mandiri di Lingkungan LKPP berkomitmen untuk selalu terdepan dan fokus terhadap tercapainya visi dan misi Inspektorat dalam upaya menjadi advisor yang dapat dipercaya baik internal maupun eksternal LKPP.

Sejarah Singkat Inspektorat​

Sejak LKPP berdiri pada tahun 2007, LKPP belum memiliki pengawas internal lembaga atau yang disebut sebagai Inspektorat hingga Tahun 2014. Pada tahun 2007 hingga tahun 2014, pengawas internal LKPP masih bersifat ad-hoc dan masih dirangkap oleh pejabat struktural yang dimana dalam melakukan audit internal tim ad-hoc dibentuk dari masing-masing unit kerja. Dalam rencana strategis LKPP tahun 2010-2014 perihal kelembagaan dan struktur organisasi, dicanangkan bahwa terdapat fungsi yang perlu diakomodasi antara lain adalah terkait dengan bidang pengawasan internal (Inspektorat).

Mengingat pentingnya pengawas internal suatu lembaga untuk memperhatikan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, program dan kegiatan serta kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka pada tahun 2015 dibentuk bidang pengawasan internal LKPP yaitu Inspektorat LKPP yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala LKPP. Inspektorat LKPP adalah unsur pengawasan yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inspektorat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan atas tugas dan fungsi LKPP.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajerial yang diperlukan agar setiap kegiatan LKPP berjalan sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja yang ditetapkan sehingga tujuan kegiatan dapat dicapai secara ekonomis, efisien dan efektif. Dalam sistem pengawasan diperlukan keterpaduan dan sinergi antara Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dengan unsur pengawasan lainnya sehingga pengawasan di bidang pemerintahan dapat diselenggarakan secara optimal.

Sampai saat ini Inspektorat tetap berjalan dengan gagah untuk mewujudkan visi dan misi inspektorat LKPP dan mencapai harapan “toward trusted advisor” dengan kegiatan kegiatan yang dapat menunjang pencapaian visi dan misi tersebut, Inspektorat berusaha untuk selalu menjadi yang terbaik.

Piagam Pengawasan Intern

Keputusan Kepala LKPP Nomor 130 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Rencana Strategis Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015 - 2019

Suplemen Rencana Strategis Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015 - 2019

2,343 Views