Tugas Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di LKPP Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal.Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dankeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dankegiatan pengawasan lainnya.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu ataspenugasan Kepala.Penyusunan laporan hasil pengawasan. Pelaksanaan administrasi Inspektorat. 1,464 Views