Inspektorat LKPP melakukan kunjungan ke Inspektorat Badan Tenaga Nuklir Nasional pada Kamis, 26 September 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan agenda studi banding (benchmarking) terkait Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kriswanto selaku Inspektur BATAN.

Tujuan dilakukan kegiatan studi banding ini i Inspektorat BATAN diantaranya adalah mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan SPIP di BATAN, terutama untuk susunan satuan tugas SPIP, uraian tugas dan fungsinya dan mekanisme pelaporannya dalam rangka penyusunan revisi Peraturan Kepala LKPP tentang Penyelenggaraan SPIP di LKPP dan mendapatkan informasi terkait rencana tindak lanjut peningkatan maturitas SPIP. Dalam menyelenggarakan SPIP, BATAN mengacu kepada Peraturan Kepala BATAN Nomor 201/KA/XI/2011 tentang SPIP yang berisikan peraturan dalam mengarah pada Komitmen Diri. . Selain peraturan tersebut, Inspektorat BATAN juga telah melengkapi dengan pembangunan infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan SPIP, antara lain :

  1. Penyusunan Peraturan Kepala BATAN Nomor 214 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan SPIP;
  2. Peraturan Kepala Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Penerapan SPIP dan dengan penyempurnaannya dari  Bab 8 pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 214 Tahun 2012;
  3. SOP Penyelenggaraan SPIP Nomor SOP 15.002/OT 01 01/ISP tanggal 2 September 2016;
  4. Pembentukan Satgas SPIP;
  5. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan SPIP melalui Aplikasi SIPITUNG untuk Meningkatkan Komitmen dan Peran Eselon II; dan
  6. SOP Pengendalian Intern Kegiatan melalui Siste Informasi Pengendalian Intern Unggulan Nomor 068.002/WP/00/ISP tanggal 12 November 2018

Kegiatan studi banding penyelenggaraan SPIP dan Kapabilitas APIP di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional diharapkan bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan SPIP dan Peningkatan Kapabilitas APIP di LKPP. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan, kehendak organisasi, dan sumber daya manusia yang baik dari unit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi yang intensif dengan BPKP sebagai instansi Pembina dan melibatkan BPKP dalam melakukan internalisasi SPIP di lingkungan LKPP terutama di tingkat pimpinan.

    828 Views
    Categories: Artikel

    0 Comments

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *