Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Sebagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Pengananan COVID-19. Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin-poin utama yang disampaikan, antara lain :

1. Utamakan penggunaan alokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19

2. Percepat realokasi anggaran dengan mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menkeu

3. Percepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan dan penanganan Covid-19

4. Libatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan BPKP dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19

5. Perhatikan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan harus sesuai standar Kementerian Kesehatan

Selain itu, kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat juga tercantum dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Dalam memudahkan para pihak untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Kepala LKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

547 Views
Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *