Inspektorat LKPP melakukan kunjungan ke Inspektorat Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Jumat 30 Agustus 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan agenda studi banding (benchmarking) terkait Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Ibu Puji Winarni (Sekretaris Utama BSN merangkap Plt. Inspektur).
Tujuan studi banding di Inspektorat BSN diantaranya adalah mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan SPIP di BSN, terutama untuk susunan satuan tugas SPIP, uraian tugas dan fungsinya dan mekanisme pelaporannya dalam rangka penyusunan revisi Peraturan Kepala LKPP tentang Penyelenggaraan SPIP di LKPP dan mendapatkan informasi terkait rencana tindak lanjut peningkatan maturitas SPIP. Untuk penyelenggaraan SPIP di BSN mengacu kepada Peraturan Kepala BSN Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desain Penyelenggaraan SPIP. Selain desain penyelenggaraan SPIP, BSN juga memiliki Peraturan BSN nomor 5 tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di lingkungan BSN dan Grand Desain Penerapan Manajemen Risiko di BSN tahun 2018-2023.
Untuk pedomannya, BSN memiliki Keputusan Kepala BSN nomor 115/KEP/BSN/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan BSN. Saat ini penyelenggaraan SPIP telah berjalan di masing-masing Unit Kerja, dimana telah dibentuk Satuan Tugas SPIP di BSN. Inspektorat bertugas sebagai sekretariat yang mengumpulkan pelaporan dari pelaksanaan SPIP yang dilakukan per semester, melakukan evaluasi apakah pelaporan yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan kepada Kepala BSN setiap satu tahun sekali. Kunci utama dari pelaksanaan SPIP adalah komitmen pimpinan dan proses manajemen resiko yang dijalankan. Selain itu perlu dilakukan koordinasi yang rutin dengan BPKP sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP.
Dengan kegiatan ini diharapkan Inspektorat LKPP mendapatkan pengetahuan tambahan dalam melaksanakan Penyelenggaraan SPIP di LKPP sehingga dengan demikian penilaian maturitas SPIP LKPP dapat lebih baik setiap tahunnya.
0 Comments